- Untuk Kendaraan Roda Dua: Rp100.000 (Pembuatan atau Perpanjangan STNK)
- Untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp200.000 (Pembuatan atau Perpanjangan STNK)
Penting untuk diingat bahwa proses pengurusan STNK hilang umumnya dapat selesai dalam sehari, tergantung dari antrean di Samsat setempat.
Namun, datanglah lebih awal untuk menghindari antrian panjang dan mempercepat proses pengurusan Anda.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda dapat mengurus STNK hilang tanpa ribet dan menjaga legalitas kendaraan Anda. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda!.***