STNK Hilang? Tidak Perlu Kawatir! Simak Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Pusing

- 22 Februari 2024, 10:21 WIB
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet/STNK
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet/STNK /

 

CilacapUpdate.com - Banyak orang sering kali bingung atau tidak mengetahui cara mengurus STNK yang hilang.

Akibatnya, banyak yang lebih memilih menggunakan jasa calo daripada mengurusnya sendiri. Padahal, proses pengurusan STNK hilang sebenarnya tidak sulit.

STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.

Dokumen ini harus selalu dibawa saat berkendara sebagai bukti kepemilikan kendaraan, untuk menghindari tilang, atau kesulitan keluar dari area parkir tertentu.

Karena pentingnya, STNK yang hilang harus segera diurus. Untuk membantu Anda atau orang lain yang sedang kehilangan STNK, berikut adalah panduan cara lengkap untuk mengurusnya.

Baca Juga: Bayar Shopee Paylater via BSI Mobile? Gampang Banget! Ini 12 Caranya!

Persyaratan Mengurus STNK Hilang

Ketika hendak mengurus STNK yang hilang, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi beberapa dokumen penting berikut:

  1. Formulir Permohonan (Dapat Diperoleh di Samsat)
  2. Surat Keterangan STNK Hilang (Dari Polsek atau Polres Terdekat)
  3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)
  4. e-KTP Pemilik Kendaraan dan Fotokopinya
  5. BPKB Asli dan Fotokopinya (Jika BPKB Masih di Leasing, Sertakan Surat Keterangan Leasing yang Sudah Dilegalisir)

Setelah semua dokumen tersebut Anda siapkan, Anda bisa mengikuti prosedur berikut untuk mengurus STNK hilang.

Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan (kecuali bukti cek fisik kendaraan, yang akan Anda peroleh di Samsat).
  2. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan dan dapatkan fotokopinya.
  4. Datang ke loket pendaftaran dan isi formulir yang tersedia.
  5. Periksa kelengkapan informasi pada formulir. Bawa formulir dan dokumen administratif lainnya ke loket pendaftaran (e-KTP, BPKB Asli, dsb.).
  6. Lakukan pengecekan blokir untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak. Jika ada, lunasi terlebih dahulu.
  7. Setelah selesai, lanjut ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  8. Bayar biaya pembuatan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.
  9. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  10. Ambil STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Periksa kembali data pribadi yang tertera.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi

Jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK yang hilang, nomor seri yang terdapat pada STNK sangatlah diperlukan. Berikut adalah cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi:

  1. Siapkan Berkas Administrasi:
  • e-KTP asli dan fotokopinya.
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari polres atau kepolisian setempat.
  • Fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir di kantor polisi.
  1. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili Kendaraan Terdaftar:
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan dokumen persyaratan.
  • Periksa blokir, selesaikan jika ada tunggakan pajak.
  • Proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  • Bayar biaya pembuatan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  • Ambil STNK baru dan SKPD ke loket. Periksa kembali data pribadi yang tertera.

Baca Juga: Lupa Password HP? Begini Solusi Mudah Mereset HP Android dan iPhone

Biaya Mengurus STNK Hilang

Biaya pengurusan STNK Hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarifnya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x