CilacapUpdate.com - Mengubah Warna Mobil adalah keputusan umum bagi banyak pemilik kendaraan, baik untuk merefresh tampilan atau sebagai bagian dari proyek modifikasi.
Namun, perubahan ini tidak hanya melibatkan aspek fisik kendaraan, tetapi juga memerlukan proses administratif, terutama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk memandu Anda dengan lengkap, berikut adalah langkah-langkah serta informasi mengenai persyaratan dan biaya terkait proses penggantian warna mobil pada STNK.
Langkah 1: Pilih Bengkel Cat yang Tepat
Pastikan untuk memilih bengkel cat yang memiliki pengalaman dan keahlian teknis dalam mengubah warna mobil.
Bengkel ini akan memberikan surat keterangan perubahan warna yang diperlukan untuk proses administratif.
Baca Juga: Deretan 10 Asuransi Jiwa Terbaik untuk Segala Kebutuhan: Premi Terjangkau, Manfaat Optimal
Langkah 2: Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Persiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi.
- Tanda bukti identitas (KTP).
- Surat kuasa dengan materai yang cukup dan fotokopi KTP jika ada perwakilan.
- BPKB dan STNK asli.
- Rekomendasi dari Regident untuk perubahan warna kendaraan.
- Surat keterangan dari bengkel cat yang dilengkapi dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Langkah 3: Pengurusan BPKB dan STNK
Lakukan pengurusan BPKB dan STNK ganti warna mobil di kantor Samsat pusat kota atau kabupaten tempat kendaraan terdaftar, hindari Samsat Keliling atau Samsat Corner.
Langkah 4: Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan Fisik
Lengkapi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan. Kendaraan akan diperiksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.