Mau Klaim BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah Mudah via Online berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan!

- 16 Mei 2024, 12:37 WIB
Mau Klaim BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah Mudah via Online berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan!./Dok  BPJS Ketenagakerjaan
Mau Klaim BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah Mudah via Online berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan!./Dok BPJS Ketenagakerjaan /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai layanan klaim yang cepat dan mudah bagi peserta. Tetapi bagaimana sebenarnya cara untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari situs resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial dan mempertahankan kualitas hidup yang layak bagi para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setiap program memiliki prosedur klaim yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga: Mudahnya Pengajuan Pinjaman BRI 2024, Pakai Aplikasi Ini, Isi Formulir dan Cair!

Berikut adalah metode klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti:

  1. Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui Aplikasi JMO:

    • Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
    • Klik Klaim JHT dan pastikan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
    • Pilih alasan klaim dan verifikasi data kepesertaan.
    • Lakukan verifikasi biometrik dan isi data NPWP dan rekening.
    • Konfirmasikan klaim dan tunggu notifikasi berhasil.
  2. Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Kantor Cabang:

    • Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim JHT di kantor cabang terdekat.
    • Ambil nomor antrian dan tunggu untuk wawancara verifikasi.
    • Jika verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  3. Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui Website:

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah