STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah

- 15 Februari 2024, 07:36 WIB
STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah./STNK
STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah./STNK /

CilacapUpdate.com - Mengurus STNK yang hilang seringkali dianggap merepotkan oleh sebagian orang, padahal sebenarnya prosesnya tidaklah sulit.

STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi ketika Anda ingin mengurus STNK yang hilang:

  1. Formulir Permohonan, dapat diperoleh di kantor Samsat.
  2. Surat Keterangan STNK Hilang dari Polsek atau Polres terdekat.
  3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir di Samsat.
  4. e-KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya.
  5. BPKB Asli dan fotokopinya, serta surat keterangan leasing jika BPKB masih di leasing.

Baca Juga: Bayar Shopee Paylater Semakin Mudah dengan BSI Mobile: Solusi Praktis dan Cepat!

Berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus STNK hilang secara offline:

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Kunjungi kantor Samsat terdekat.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan dan dapatkan fotokopi hasilnya.
  4. Isi formulir permohonan yang disediakan.
  5. Periksa kembali informasi yang tertera di formulir, lalu bawa formulir dan dokumen lainnya ke loket pendaftaran.
  6. Lakukan cek blokir untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak.
  7. Lanjutkan ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
  8. Bayar biaya pembuatan STNK sesuai tarif yang berlaku.
  9. Tunggu hingga dipanggil untuk pengambilan STNK baru.
  10. Ambil STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), lalu periksa kembali data pribadi yang tercantum.

Jika STNK hilang tanpa fotokopi, Anda tetap dapat mengurusnya dengan langkah-langkah yang sama, namun nomor seri STNK sangat diperlukan.

Selain melalui proses offline, Anda juga dapat mengurus STNK hilang secara online melalui biro jasa pengurusan STNK yang terpercaya.

Namun, pastikan untuk memilih biro jasa yang aman dan terpercaya agar data pribadi Anda tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Bansos PKH Rp750 Ribu Tahap 1 Cair Hingga Maret 2024! Ini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x