STNK Hilang? Simak 5 Langkah Mudah Mengurusnya Kembali!

- 19 Februari 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi STNK : STNK Hilang? Simak 5 Langkah Mudah Mengurusnya Kembali!/dok BFI Finance
Ilustrasi STNK : STNK Hilang? Simak 5 Langkah Mudah Mengurusnya Kembali!/dok BFI Finance /

CilacapUpdate.com - Banyak orang seringkali kebingungan atau tidak tahu cara mengurus STNK yang hilang.

Sebagai akibatnya, mereka cenderung menggunakan jasa calo daripada mengurusnya sendiri. Namun, mengurus STNK hilang sebenarnya tidak sulit.

STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.

STNK berperan sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan dan diperlukan saat berkendara untuk menghindari tilang atau masalah lainnya.

Karena pentingnya STNK, jika STNK Hilang, segera lakukan pengurusan kembali. Untuk membantu Anda yang sedang menghadapi masalah ini, berikut adalah cara lengkap mengurus STNK yang hilang.

Baca Juga: Jurus Jitu agar Diterima Bansos Kemensos 2024: Cek dan Daftar di Sini!

Persyaratan Mengurus STNK Hilang

Saat hendak mengurus STNK yang hilang, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Formulir Permohonan (Dapat Didapat di Samsat)
  2. Surat Keterangan STNK Hilang (Dari Polsek atau Polres Terdekat)
  3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)
  4. e-KTP Pemilik Kendaraan dan Fotokopinya
  5. BPKB Asli dan Fotokopinya (Jika BPKB Masih di Leasing, Sertakan Surat Keterangan Leasing yang Dilegalisir)

Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, Anda dapat mengikuti prosedur pengurusan STNK hilang seperti di bawah ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x