CilacapUpdate.com - Pergantian warna pada mobil seringkali menjadi pilihan pemilik kendaraan untuk memberikan tampilan yang lebih segar atau sebagai bagian dari proses modifikasi.
Namun, selain perhatian terhadap aspek fisik kendaraan, pemilik juga perlu memperhatikan proses administratif terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut adalah panduan langkah demi langkah beserta informasi tentang persyaratan dan biaya yang terkait dengan pengurusan STNK ganti warna mobil.
Langkah 1: Pilih Bengkel Cat yang Tepat Pertama-tama, pilihlah bengkel cat yang memiliki pengalaman dan pemahaman teknis dalam melakukan perubahan warna mobil.
Pastikan bengkel ini dapat memberikan surat keterangan perubahan warna yang diperlukan untuk proses administratif.
Baca Juga: Shopee Super Awards 2023: Penghargaan Super Growing UMKM Diraih 2 Mahasiswa yang Racik Parfum Heura
Langkah 2: Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan Proses administratif memerlukan beberapa dokumen penting, termasuk:
- Formulir permohonan yang diisi.
- Tanda bukti identitas (KTP).
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP, jika ada perwakilan.
- BPKB dan STNK asli.
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan.
- Surat keterangan dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna, dilengkapi dengan TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Langkah 3: Pengurusan BPKB dan STNK Pengurusan BPKB dan STNK ganti warna mobil dilakukan di kantor Samsat pusat kota atau kabupaten tempat kendaraan terdaftar. Hindari Samsat Keliling atau Samsat Corner, karena proses cek fisik akan dilakukan di kantor induk.
Langkah 4: Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan Fisik Lengkapi formulir pendaftaran, dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan. Kendaraan akan diperiksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.