7 Hari Lagi, STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya dan Dianggap Kendaraan Bodong, Yuk Segera Bayar!

- 22 Desember 2022, 13:59 WIB
STNK mu Mati 2 Tahun bisa Dianggap Kendaraan Ilegal di tahun 2023, Yuk Segera Bayar!/tangkap layar/polri.go.id/stnk
STNK mu Mati 2 Tahun bisa Dianggap Kendaraan Ilegal di tahun 2023, Yuk Segera Bayar!/tangkap layar/polri.go.id/stnk /

CilacapUpdate.com - Korps Lalu Lintas atau sering disebut Korlantas Polri akan segera menetapkan aturan untuk penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termasuk dalam Pasal 77 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari laman resmi Antara, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi menyebutkan, jika pihaknya ingin UU tersebut segera dijalankan pada 2023.

"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," ucap Firman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu.

Baca Juga: 3 Universitas Ini Masuk Daftar Terbaik Menurut Data EduRank 2022, Cek Apa Saja Fasilitasnya!

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dilaksanakan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong alias tak bisa dikendarai secara legal di jalan karena surat-suratnya tidak berlaku lagi. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," sambungnya.

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," kata dia.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah