Dokumen jual beli, seperti namanya, adalah dokumen yang berisi tentang pembelian dan penjualan lahan secara sah.
Dokumen ini harus dilengkapi dengan tanda tangan dari kedua belah pihak dan materai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, dokumen hibah adalah dokumen yang berisi tentang pemberian lahan secara cuma-cuma dari pemilik sebelumnya kepada penerima hibah. Dokumen ini harus disertai dengan tanda tangan dan materai dari kedua belah pihak.
Dalam hal ini, pemilik lahan di Kabupaten Kebumen yang terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Cilacap diwajibkan untuk menyediakan salah satu dokumen tersebut untuk membuktikan legalitas kepemilikan lahan.
Dengan begitu, proses pembangunan jalan tol dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala terkait legalitas kepemilikan lahan.
2. Identitas Pihak yang Berhak
Untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan di Kabupaten Kebumen yang terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Cilacap, pemilik lahan harus menyediakan dokumen yang berisi informasi mengenai identitas pemilik lahan. Dokumen ini sangat penting sebagai salah satu syarat untuk memperoleh legalitas kepemilikan lahan yang sah dan sahih.
Dalam dokumen tersebut, harus terdapat informasi mengenai identitas pemilik lahan, baik individu maupun badan hukum. Informasi yang harus disediakan antara lain nama lengkap, nomor identitas, dan alamat lengkap.
Hal ini bertujuan agar pihak yang berwenang dapat melakukan verifikasi terhadap identitas pemilik lahan dengan lebih mudah dan akurat.