Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan

- 2 April 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan/Tangkapan Layar/Freepik.com @Nonnie192
Ilustrasi Jalan Tol. Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan/Tangkapan Layar/Freepik.com @Nonnie192 /

Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan lahan dan akan membantu memudahkan proses pembebasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur. Dengan menyediakan dokumen ini, pemilik lahan dapat memastikan bahwa proses pembebasan lahan berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik

Surat pernyataan penguasaan fisik adalah salah satu dokumen penting yang harus disiapkan oleh pemilik lahan yang terdampak pembangunan tol Jogja-Cilacap. Dokumen ini berisi informasi tentang penguasaan fisik lahan yang dimiliki oleh pemilik, seperti bagaimana lahan tersebut dimanfaatkan, siapa yang menggunakannya, dan apa saja yang dibangun di atasnya.

Surat pernyataan ini dibutuhkan sebagai salah satu bukti bahwa pemilik lahan benar-benar menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut, sehingga dapat memperoleh ganti rugi yang sesuai.

Dalam membuat surat pernyataan penguasaan fisik, pemilik lahan harus menyertakan informasi yang jelas dan akurat mengenai lahan yang dimilikinya. Beberapa informasi yang harus disebutkan antara lain adalah luas lahan, bentuk lahan, jenis tanah, serta informasi mengenai bangunan atau fasilitas yang telah dibangun di atasnya.

Selain itu, pemilik lahan juga harus mencantumkan informasi mengenai siapa yang memanfaatkan lahan tersebut, serta bagaimana lahan tersebut digunakan.

Pada umumnya, surat pernyataan penguasaan fisik dibuat oleh pemilik lahan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak pengembang. Namun, pemilik lahan juga dapat membuat surat pernyataan ini sendiri dengan mencantumkan informasi yang dibutuhkan dengan jelas dan rinci.

Pastikan untuk menyertakan tanda tangan dan stempel resmi pada surat pernyataan tersebut untuk menunjukkan keabsahan dokumen tersebut.

Surat pernyataan penguasaan fisik ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan yang terdampak.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik lahan untuk menyediakan dokumen ini secara sah dan benar. Dengan demikian, pemilik lahan dapat memperoleh ganti rugi yang sesuai dengan nilai riil dari lahan yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kebumenkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah