Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

- 19 Desember 2022, 14:52 WIB
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana /

 

CilacapUpdate.com - Peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa secara resmi akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran ini dilakukan lebih awal 3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.

“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun 'jalan tol' untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Dijalan tol itu juga disediakan 'restarea' yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,” jelas Widodo di Tanjung Pinang, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Buruan Mampir! Ini 5 Tempat Belanja Murah di Kota Pekanbaru, Pusat Perbelanjaan Oleh-oleh Khas Riau, Apa Saja?

Widodo menyebutkan bahwa berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.

“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia,” ujarnya.

Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau yaitu pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.

Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah Wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x