Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan

- 2 April 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan/Tangkapan Layar/Freepik.com @Nonnie192
Ilustrasi Jalan Tol. Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan/Tangkapan Layar/Freepik.com @Nonnie192 /

Ketika membuat surat pernyataan penguasaan fisik, pastikan untuk menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Hindari penggunaan bahasa yang terlalu teknis atau sulit dipahami oleh pihak pengembang, agar dokumen yang dibuat dapat disetujui dengan mudah.

Selain itu, pastikan juga untuk menyertakan semua dokumen pendukung yang diperlukan agar proses pengajuan ganti rugi dapat berjalan dengan lancar.

5. Surat Pernyataan Fisik Bangunan, Tanaman, atau Benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah

Untuk menjamin keabsahan dan kelegalitasan kepemilikan lahan yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Cilacap, pemilik lahan harus menyediakan beberapa dokumen penting.

Salah satunya adalah surat pernyataan fisik yang berisi informasi mengenai bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan tersebut.

Surat pernyataan fisik ini harus disediakan oleh pemilik lahan untuk memastikan bahwa adanya bangunan, tanaman, atau benda lain tersebut memang benar-benar ada dan berada di atas lahan yang akan terdampak pembangunan jalan tol.

Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.

Dokumen surat pernyataan fisik ini sangat penting karena menunjukkan adanya bukti fisik atas penggunaan lahan oleh pemiliknya. Di dalam dokumen ini, pemilik lahan harus menjelaskan secara rinci mengenai bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan tersebut.

Informasi yang harus disediakan meliputi jenis bangunan, ukuran, jumlah, serta nilai dari bangunan tersebut.

Selain itu, pemilik lahan juga harus menyediakan informasi mengenai tanaman yang ditanam di atas lahan tersebut, seperti jenis tanaman, luas lahan yang ditanami, dan nilai tanaman tersebut.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kebumenkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah