Waspadalah! Ini Cara Membedakan yang Aman Pinjol Ilegad dan Legal Aman, Transparan, dan Berizin OJK

- 14 Desember 2023, 09:00 WIB
Waspadalah! Ini Cara Membedakan yang Aman Pinjol Ilegad dan Legal Aman, Transparan, dan Berizin OJK/Dok. Youtube
Waspadalah! Ini Cara Membedakan yang Aman Pinjol Ilegad dan Legal Aman, Transparan, dan Berizin OJK/Dok. Youtube /
  • Dalam penjaringan nasabah, biasanya penyedia jasa pinjol ilegal akan menawarkan kemudahan pengajuan pinjaman tanpa agunan, cukup dengan KTP saja, dana akan langsung cair.

 

  • Jangka waktu kredit yang diberikan oleh pinjol ilegal biasanya sangat pendek. Dan meskipun suku bunga yang diberikan sangat rendah namun nasabah akan dikenakan biaya administrasi hingga 20% dari jumlah pinjaman.

 

  • Waspadai pada suku bunga rendah yang ditawarkan oleh pinjol ilegal karena suku bunga akan dikenakan harian. Apabila terjadi keterlambatan cicilan, maka bunga harian akan dinaikkan lagi.

Cara cek pinjol legal atau ilegal

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal, antara lain:

1. Melalui website OJK: Kunjungi situs web OJK di alamat ojk.go.id, lalu klik menu "IKNB" dan pilih "Fintech".

2. Melalui WhatsApp OJK: Kirim pesan ke nomor WhatsApp OJK di 081.157.157.157 dengan format "Nama pinjol".

3. Melalui telepon OJK: Hubungi OJK di nomor 157.

4. Melalui email OJK: Kirim email ke [email protected]

Dengan mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal, ciri-ciri pinjol ilegal, dan cara cek pinjol legal, Anda dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah