CilacapUpdate.com - BI Checking atau SLIK OJK adalah sistem informasi yang menyimpan data kredit debitur dari lembaga keuangan.
Data ini digunakan untuk menilai kelayakan kredit seseorang.
Jika seseorang memiliki catatan kredit yang buruk, maka ia akan dianggap sebagai kreditur risiko tinggi dan akan sulit untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan.
Siapa saja yang bisa terkena sanksi BI Checking?
Secara umum, orang yang bisa terkena sanksi BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank maupun lembaga pembiayaan yang diawasi oleh OJK.
Masalah kredit yang dimaksud antara lain:
1. Kegagalan bayar
Kegagalan bayar adalah kondisi di mana debitur tidak melakukan pembayaran angsuran kredit tepat waktu.
2. Keterlambatan bayar
Keterlambatan bayar adalah kondisi di mana debitur melakukan pembayaran angsuran kredit setelah tanggal jatuh tempo.
3. Kekurangan bayar
Kekurangan bayar adalah kondisi di mana debitur melakukan pembayaran angsuran kredit kurang dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
4. Keredit macet
Kredit macet adalah kondisi di mana debitur tidak melakukan pembayaran angsuran kredit dalam jangka waktu yang lama.