4 Hal yang Harus Diketahui tentang Orang yang Terkena Sanksi BI Checking, Begini Ciri-cirinya!

- 13 Desember 2023, 12:21 WIB
4 Hal yang Harus Diketahui tentang Orang yang Terkena Sanksi BI Checking, Begini Ciri-cirinya!/Dok. Freepik
4 Hal yang Harus Diketahui tentang Orang yang Terkena Sanksi BI Checking, Begini Ciri-cirinya!/Dok. Freepik /

CilacapUpdate.com - BI Checking atau SLIK OJK adalah sistem informasi yang menyimpan data kredit debitur dari lembaga keuangan.

Data ini digunakan untuk menilai kelayakan kredit seseorang.

Jika seseorang memiliki catatan kredit yang buruk, maka ia akan dianggap sebagai kreditur risiko tinggi dan akan sulit untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan.

Siapa saja yang bisa terkena sanksi BI Checking?

Secara umum, orang yang bisa terkena sanksi BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank maupun lembaga pembiayaan yang diawasi oleh OJK.

Masalah kredit yang dimaksud antara lain:

1. Kegagalan bayar

Kegagalan bayar adalah kondisi di mana debitur tidak melakukan pembayaran angsuran kredit tepat waktu.

2. Keterlambatan bayar

Keterlambatan bayar adalah kondisi di mana debitur melakukan pembayaran angsuran kredit setelah tanggal jatuh tempo.

3. Kekurangan bayar

Kekurangan bayar adalah kondisi di mana debitur melakukan pembayaran angsuran kredit kurang dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.

4. Keredit macet

Kredit macet adalah kondisi di mana debitur tidak melakukan pembayaran angsuran kredit dalam jangka waktu yang lama.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah