Panduan Memilih Pinjol Aman: Inilah Daftar Pinjaman Online Legal Resmi OJK dan Cermati Ciri-cirinya!

- 13 Desember 2023, 13:02 WIB
Panduan Memilih Pinjol Aman: Inilah Daftar Pinjaman Online Legal Resmi OJK dan Cermati Ciri-cirinya!
Panduan Memilih Pinjol Aman: Inilah Daftar Pinjaman Online Legal Resmi OJK dan Cermati Ciri-cirinya! /

CilacapUpdate.com — Panduan Memilih Pinjol Aman: Inilah Daftar Pinjaman Online Legal Resmi OJK dan Cermati Ciri-cirinya! 

Pinjaman online yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi opsi terpercaya bagi mereka yang ingin meminjam uang secara daring. Meningkatnya jumlah pinjaman online ilegal atau bodong telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Ciri-ciri Pinjaman Online yang Sah

Munculnya pinjaman online ini dipicu oleh perkembangan teknologi yang pesat. Banyak orang yang memilih pinjol karena kemudahannya dan bisa diakses dari mana saja tanpa harus ke bank dengan membawa berkas berharga.

Prosesnya cukup mudah, hanya perlu melampirkan bukti foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP. Bagi yang ingin melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online, sangat penting untuk memahami aplikasi yang akan digunakan.

Baca Juga: Catat! Inilah Daftar 173 Pinjol Ilegal Per November 2023 versi Satgas PASTI

Pemilihan yang salah bisa mengakibatkan penipuan atau spamming. Oleh karena itu, penting untuk memahami ciri-ciri pinjol legal agar terhindar dari risiko tersebut.

Dikutip dari laman OJk, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol yang sah:

  1. Pinjaman Online Legal OJK: Platform yang sah pasti sudah mendapatkan persetujuan dari OJK, menjamin keamanan bagi peminjam.

  2. Tidak Menawarkan Lewat SMS atau Telepon Pribadi: Pinjol yang sah tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS atau panggilan telepon pribadi.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah