Ingin Over Kredit Motor? Simak Syarat dan Caranya yang Resmi

- 20 Mei 2024, 16:32 WIB
Ingin Over Kredit Motor? Simak Syarat dan Caranya yang Resmi./Dok
Ingin Over Kredit Motor? Simak Syarat dan Caranya yang Resmi./Dok /

CilacapUpdate.com - Pandemi COVID-19 telah menghadirkan ketidakpastian dalam berbagai aspek, termasuk perekonomian.

Akibatnya, banyak orang yang mengambil kredit motor kemudian mengalami kesulitan dalam membayar cicilan.

Ketika hal ini terjadi, motor tersebut terancam untuk ditarik oleh pihak leasing. Namun, kamu dapat mengatasi masalah ini dengan melakukan over kredit.

Over kredit adalah proses pengalihan kredit dari satu pihak kepada pihak kedua dengan izin dari pihak leasing sebagai pemberi kredit.

Proses over kredit ini memungkinkan pihak kedua untuk mengambil alih sisa cicilan yang tidak bisa dibayar oleh pihak pertama.

Baca Juga: Yuk Gabung Intelijen Negara! Pendaftaran STIN 2024 Resmi Dibuka bulan Mei Ini!

Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk melakukan over kredit motor secara resmi:

  1. Mencari Calon Pembeli Langkah pertama dalam melakukan over kredit adalah mencari calon pembeli untuk motor yang kamu miliki. Kamu bisa mempromosikan motor tersebut di situs-situs jual beli dengan mencantumkan kata kunci "over kredit". Setelah mendapatkan calon pembeli, langkah berikutnya adalah mengajak mereka ke kantor leasing tempat kamu mengambil kredit motor. Penting untuk diingat, jangan pernah melakukan over kredit tanpa persetujuan dari leasing, karena hal tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

  2. Persyaratan Over Kredit Motor Pihak leasing biasanya akan meminta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli, seperti KTP, KK, slip gaji, NPWP, rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta bukti pembayaran rekening listrik atau PBB. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pihak leasing akan menilai apakah pengajuan over kredit dapat disetujui atau tidak.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah