Dikejar Debt Collector? Jangan Kawatir! Inilah Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal

- 13 Desember 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi KTP Digital : Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal/ Tangkapan Layar / dukcapil
Ilustrasi KTP Digital : Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal/ Tangkapan Layar / dukcapil /

CilacapUpdate.com - Pernah viral di media sosial mengenai seseorang yang mengklaim bisa mencairkan dana di pinjaman online (pinjol) ilegal hanya dengan menggunakan KTP orang lain dari Google, menimbulkan kekhawatiran banyak orang.

Tindakan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan data dan dapat menyebabkan pemilik KTP mengalami masalah serius, seperti teror dari debt collector hingga merusak skor BI Checking.

Dilansir dari laman hukumonline.com, penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sanksi dapat lebih berat jika pemilik KTP dirugikan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Sejarah Nusakambangan: Pulau Penjara dan Tempat Eksekusi Napi Kakap yang Jadi Materi Kampanye Ganjar Pranowo

Apa yang harus dilakukan jika KTP disalahgunakan untuk mendaftar pinjol ilegal?

Berikut tiga instansi yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan kasus pinjaman online ilegal:

  1. Kepolisian dapat dihubungi dengan membuka situs atau mengirim email ke [email protected];
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dihubungi melalui hotline 157, WhatsApp, serta email [email protected];
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat dihubungi melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke [email protected], atau kontak melalui WhatsApp.

Cara Mengadukan Teror dari Pinjol Ilegal

Jika Anda tidak memiliki hubungan dengan pinjaman online tetapi sering dihubungi atau diteror oleh debt collector, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke situs Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Rekam percakapan dan/atau foto pesan yang tidak diinginkan.
  2. Buka laman layanan.kominfo.go.id dan klik menu ADUAN BRTI.
  3. Isi identitas Anda seperti nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
  4. Pilih jenis pengaduan atau informasi, dan tulis isi aduan Anda.
  5. Klik tombol MULAI CHAT.
  6. Lampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan.
  7. Petugas Help Desk akan melakukan verifikasi dan analisis.
  8. Petugas Help Desk membuat tiket laporan dan mengirimkan notifikasi ke penyelenggara jasa telekomunikasi agar nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  9. Penyelenggara jasa telekomunikasi menindaklanjuti laporan dengan melakukan blokir nomor telepon seluler yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 x 24 jam.
  10. Penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan.

Dalam kasus pemblokiran nomor telepon seluler yang tidak terkait dengan penipuan, blokir dapat dibuka setelah klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan disampaikan kepada BRTI sesuai peraturan perundang-undangan.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x