Ancaman Penagihan Utang Pinjol! AFPI Minta Nasabah Waspada Terhadap Pinjol Ilegal

- 4 Desember 2023, 00:37 WIB
Ancaman Penagihan Utang Pinjol! AFPI Minta Nasabah Waspada Terhadap Pinjol Ilegal
Ancaman Penagihan Utang Pinjol! AFPI Minta Nasabah Waspada Terhadap Pinjol Ilegal /

Waktu penagihan yang diatur oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023, antara pukul 08.00 hingga 20.00, dan larangan penggunaan ancaman atau kekerasan menjadi poin kunci dalam menjaga integritas penagihan utang.

Perlindungan Nasabah dan Tanggung Jawab Pinjol

Dalam kaitannya dengan perlindungan nasabah, AFPI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih pinjol, dengan memperhatikan ketentuan bunga, denda, masa tagihan, dan informasi terkait.

Baca Juga: Berkendara di Gelombang Paylater dan Pinjol! Menguak Jebakan dan Tips Menjaga Kesehatan Finansial Milenial

Pihak pinjol juga diingatkan untuk memberikan informasi jelas tentang tenggat waktu pembayaran kepada nasabah sebelum jatuh tempo pinjaman.

Menghadapi Tantangan Pinjol Ilegal

Situasi pinjol ilegal menjadi perhatian serius AFPI, yang mencatat bahwa praktik-praktik ini dapat merugikan nasabah secara finansial dan memberikan dampak negatif pada industri fintech pendanaan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, peran pemerintah, OJK, dan AFPI dalam menindak pinjol ilegal dianggap sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan industri ini.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah