Waktu penagihan yang diatur oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023, antara pukul 08.00 hingga 20.00, dan larangan penggunaan ancaman atau kekerasan menjadi poin kunci dalam menjaga integritas penagihan utang.
Perlindungan Nasabah dan Tanggung Jawab Pinjol
Dalam kaitannya dengan perlindungan nasabah, AFPI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih pinjol, dengan memperhatikan ketentuan bunga, denda, masa tagihan, dan informasi terkait.
Pihak pinjol juga diingatkan untuk memberikan informasi jelas tentang tenggat waktu pembayaran kepada nasabah sebelum jatuh tempo pinjaman.
Menghadapi Tantangan Pinjol Ilegal
Situasi pinjol ilegal menjadi perhatian serius AFPI, yang mencatat bahwa praktik-praktik ini dapat merugikan nasabah secara finansial dan memberikan dampak negatif pada industri fintech pendanaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, peran pemerintah, OJK, dan AFPI dalam menindak pinjol ilegal dianggap sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan industri ini.***