CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meresmikan penetapan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2024 pada tanggal 30 November 2024.
Keputusan ini mencakup UMK Kota Bandung, dan hasil perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey T Machmudin, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima perwakilan dari serikat pekerja.
Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura
Menurut Bey T Machmudin, UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Gubernur juga meminta perusahaan untuk segera menerapkan upah berbasis produktivitas bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menggunakan instrumen struktur skala upah.
Dalam keterangan resminya, Bey T Machmudin menyampaikan, "Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah.
Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan penerapan kebijakan pengupahan berjalan sesuai peraturan.
Baca Juga: Pecah Telor! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Bila Disahkan, Kota Cimahi Upahnya Berapa?
Pemerintah berharap keputusan ini diterima dan dipatuhi bersama, dan Bey T Machmudin menyatakan bahwa ia tidak menginginkan adanya aksi berlebihan dari pendemo.