CilacapUpdate.com - UMK Jawa Barat resmi mengalami kenaikan pada tahun 2024, dengan Penjabat (PJ) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menetapkan besaran kenaikan tersebut dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Peningkatan ini membawa dampak signifikan terutama bagi Kota Bekasi, yang menjadi penerima UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2024.
Sebelumnya, Kota Bekasi telah mengalami kenaikan UMK sebesar Rp185.182 di tahun 2024.
Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura
Jumlah tersebut mencapai Rp5.343.430 setelah resmi mengalami kenaikan, dibandingkan dengan UMK sebesar Rp5.158.248 pada tahun 2023.
Kenaikan UMK Jawa Barat juga memengaruhi sejumlah wilayah lain di provinsi tersebut.
Berikut adalah daftar UMK yang diterima setiap wilayah di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263