CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat secara resmi mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dan tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Setelah proses penentuan kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2024, tentu saja pertanyaan selanjutnya adalah berapa upah minimum yang akan diterima oleh pekerja di Kota Bandung pada tahun mendatang?
Baca Juga: Ciamis Memikat! 25 Tempat Wisata Terbaik Ini Menjanjikan Pengalaman Liburan Tak Terlupakan
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat beberapa perubahan signifikan dalam UMK setiap wilayah di Provinsi Jawa Barat pasca kenaikan.
Sebelumnya, Kota Bandung menerima UMK sebesar Rp4,04 juta pada tahun 2023.
Dengan kenaikan yang telah disetujui, Kota Bandung dapat mengantisipasi penerimaan UMK sebesar Rp4,2 juta pada tahun 2024.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja di kota ini, dan pertanyaannya sekarang adalah bagaimana perbandingannya dengan wilayah lain di Jawa Barat?
Berikut adalah rincian UMK yang akan diterima oleh setiap wilayah di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430