Bayar Tilang Gampang Banget Online via HP atau Offline Sama Mudahnya, Simak Panduannya!

Cilacap Update - 18 Mei 2024, 18:23 WIB
Editor: Lutfi Ramadhan
Bayar Tilang Gampang Banget Online via HP atau Offline Sama Mudahnya, Simak Panduannya!./Dok E-Tilang
Bayar Tilang Gampang Banget Online via HP atau Offline Sama Mudahnya, Simak Panduannya!./Dok E-Tilang /

CilacapUpdate.com - Pelajari langkah-langkah praktis untuk membayar denda tilang secara online. Bagi para pengguna kendaraan yang terjaring tilang, proses pembayaran dapat dilakukan dengan kemudahan yang tersedia.

Ada beragam metode pembayaran denda tilang kendaraan yang dapat dipilih. Mulai dari akses melalui mobile banking, ATM, hingga aplikasi e-commerce.

Para pelanggar tidak lagi harus menghadiri sidang atau membayar denda secara langsung di kejaksaan. Mereka akan menerima pemberitahuan atau surat tilang, baik secara online maupun konvensional.

Berikut ini panduan lengkap dari CilacapUpdate.com tentang cara membayar denda tilang secara online:

  1. Buka laman resmi Kejaksaan di tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Masukkan nomor register tilang yang tertera pada surat tilang untuk mengetahui besarnya denda. Pilih tanggal pembayaran.
  3. Pelanggar dapat melihat kode pembayaran beserta jumlah denda dan biaya perkara yang harus dibayarkan.
  4. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran.
  5. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN, dan BNI), Indomaret, Tokopedia, atau melalui bank.
  6. Lampirkan bukti pembayaran bersama surat tilang, kemudian datang ke Kejaksaan atau manfaatkan layanan Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti yang disita oleh polisi.
  7. Barang bukti yang dimaksud di sini adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disita oleh polisi saat terjaring tilang.

Dengan demikian, informasi ini menjelaskan cara membayar denda tilang kendaraan dengan mudah dan cepat melalui proses pembayaran online dengan berbagai pilihan metode.***


Tags

Terkini