Ancaman Penagihan Utang Pinjol! AFPI Minta Nasabah Waspada Terhadap Pinjol Ilegal

- 4 Desember 2023, 00:37 WIB
Ancaman Penagihan Utang Pinjol! AFPI Minta Nasabah Waspada Terhadap Pinjol Ilegal
Ancaman Penagihan Utang Pinjol! AFPI Minta Nasabah Waspada Terhadap Pinjol Ilegal /

CilacapUpdate.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti ancaman penagihan utang pinjaman online (pinjol), khususnya terkait dengan praktik ilegal yang dapat merugikan nasabah.

Dalam menghadapi potensi penagihan agresif, AFPI mendorong nasabah agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjol.

Keberadaan pinjol ilegal, yang tidak tunduk pada regulasi, menjadi perhatian utama, mengingat mereka sering kali melibatkan praktik penagihan yang tidak etis dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Berkendara di Gelombang Paylater dan Pinjol! Menguak Jebakan dan Tips Menjaga Kesehatan Finansial Milenial

Ancaman Terkait Keterlambatan Pembayaran

AFPI memperingatkan bahwa keterlambatan pembayaran dapat berakibat pada penagihan langsung di rumah nasabah oleh para debt collector.

Fenomena ini menjadi perhatian utama, terutama karena nasabah rentan terhadap tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh penagih utang.

Pinjol Ilegal vs. Legal: Perbedaan Pendekatan dan Etika

Asosiasi ini menekankan perbedaan antara pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI dengan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Fintech pendanaan yang sah memiliki prosedur penagihan yang terstruktur dan etis, sementara pinjol ilegal cenderung hanya mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan hak dan kewajiban nasabah.

Peran AFPI dan OJK dalam Pengawasan

AFPI menegaskan bahwa pinjol legal diawasi oleh OJK dan AFPI, dengan tenaga penagih yang memiliki sertifikasi resmi. Ini memberikan keamanan dan pemantauan terhadap proses penagihan, sementara juga memberikan dasar bagi pemberlakuan sanksi jika terjadi pelanggaran aturan.

Etika Penagihan dalam Ranah Hukum

Meskipun penagihan utang merupakan bagian dari bisnis pinjol, AFPI menekankan pentingnya mematuhi etika yang telah ditetapkan.

Waktu penagihan yang diatur oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023, antara pukul 08.00 hingga 20.00, dan larangan penggunaan ancaman atau kekerasan menjadi poin kunci dalam menjaga integritas penagihan utang.

Perlindungan Nasabah dan Tanggung Jawab Pinjol

Dalam kaitannya dengan perlindungan nasabah, AFPI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih pinjol, dengan memperhatikan ketentuan bunga, denda, masa tagihan, dan informasi terkait.

Baca Juga: Berkendara di Gelombang Paylater dan Pinjol! Menguak Jebakan dan Tips Menjaga Kesehatan Finansial Milenial

Pihak pinjol juga diingatkan untuk memberikan informasi jelas tentang tenggat waktu pembayaran kepada nasabah sebelum jatuh tempo pinjaman.

Menghadapi Tantangan Pinjol Ilegal

Situasi pinjol ilegal menjadi perhatian serius AFPI, yang mencatat bahwa praktik-praktik ini dapat merugikan nasabah secara finansial dan memberikan dampak negatif pada industri fintech pendanaan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, peran pemerintah, OJK, dan AFPI dalam menindak pinjol ilegal dianggap sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan industri ini.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah