CilacapUpdate.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti ancaman penagihan utang pinjaman online (pinjol), khususnya terkait dengan praktik ilegal yang dapat merugikan nasabah.
Dalam menghadapi potensi penagihan agresif, AFPI mendorong nasabah agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjol.
Keberadaan pinjol ilegal, yang tidak tunduk pada regulasi, menjadi perhatian utama, mengingat mereka sering kali melibatkan praktik penagihan yang tidak etis dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ancaman Terkait Keterlambatan Pembayaran
AFPI memperingatkan bahwa keterlambatan pembayaran dapat berakibat pada penagihan langsung di rumah nasabah oleh para debt collector.
Fenomena ini menjadi perhatian utama, terutama karena nasabah rentan terhadap tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh penagih utang.
Pinjol Ilegal vs. Legal: Perbedaan Pendekatan dan Etika
Asosiasi ini menekankan perbedaan antara pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI dengan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Fintech pendanaan yang sah memiliki prosedur penagihan yang terstruktur dan etis, sementara pinjol ilegal cenderung hanya mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan hak dan kewajiban nasabah.
Peran AFPI dan OJK dalam Pengawasan
AFPI menegaskan bahwa pinjol legal diawasi oleh OJK dan AFPI, dengan tenaga penagih yang memiliki sertifikasi resmi. Ini memberikan keamanan dan pemantauan terhadap proses penagihan, sementara juga memberikan dasar bagi pemberlakuan sanksi jika terjadi pelanggaran aturan.
Etika Penagihan dalam Ranah Hukum
Meskipun penagihan utang merupakan bagian dari bisnis pinjol, AFPI menekankan pentingnya mematuhi etika yang telah ditetapkan.