Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain: Berikut Syarat, Cara, dan Tips Aman Terhindar dari Risiko Hukum!

- 4 Mei 2024, 17:30 WIB
Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain: Berikut Syarat, Cara, dan Tips Aman Terhindar dari Risiko Hukum!/Dok. IST
Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain: Berikut Syarat, Cara, dan Tips Aman Terhindar dari Risiko Hukum!/Dok. IST /

CilacapUpdate.com - Butuh dana cepat dengan jaminan BPKB? Gadai BPKB atas nama orang lain bisa menjadi solusinya.

Namun, sebelum menggadaikan BPKB orang lain, pahami dulu seluk-beluknya agar terhindar dari risiko dan masalah hukum.

Apa itu Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain?

Gadai BPKB atas nama orang lain adalah proses meminjam uang dari lembaga keuangan dengan jaminan BPKB kendaraan yang terdaftar atas nama orang lain.

Baca Juga: Kenali Tanda BPKB Gadai! Begini Cara Mudah Mengetahui Apakah BPKB Digadaikan atau Tidak

Di Mana Bisa Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain?

Berikut beberapa lembaga keuangan yang menyediakan layanan gadai BPKB atas nama orang lain:

Pegadaian: Suku bunga flat mulai 0,92% per bulan, tenor 12-36 bulan.

Bank BRI: Bekerja sama dengan Pegadaian, mengikuti syarat Pegadaian.

Adira Finance: Durasi pinjaman 11-35 bulan (motor) dan 11-48 bulan (mobil), bunga 0,8%-5% per bulan.

FIF Group: Multiguna Gana, tenor 6-24 bulan.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah