Yuk, Ubah Mobil Bekas Jadi Milik Sendiri! Panduan Cepat dan Hemat untuk Pemula!

- 3 Mei 2024, 07:46 WIB
Yuk, Ubah Mobil Bekas Jadi Milik Sendiri! Panduan Cepat dan Hemat untuk Pemula!./dok IST
Yuk, Ubah Mobil Bekas Jadi Milik Sendiri! Panduan Cepat dan Hemat untuk Pemula!./dok IST /
CilacapUpdate.com - Bosan dengan status "mobil pinjaman"? Tenang, ubah mobil bekas kesayangan menjadi milik sah Anda dengan panduan ini! Tak perlu ribet, ikuti langkah-langkahnya dan nikmati sensasi memiliki mobil tanpa rasa was-was.

Pertama, Siapkan dokumen berikut:

  1. KTP
  2. BPKB dan STNK: Bukti jati diri mobil kesayangan, asli dan fotokopinya.
  3. Bukti Pembelian: Kwitansi atau surat sakti yang menandakan sahnya kepemilikan.
  4. Surat Kuasa: Andai mobil dibeli dengan kredit, tunjukkan surat kuasa Anda.
  5. Hasil Cek Fisik: Bukti kesehatan mobil yang didapat dari Samsat.

Langkah Kedua: OTW Samsat!

  1. Daftar di Samsat: Bukalah gerbang Samsat dengan mendaftarkan diri di loket yang tersedia.
  2. Cek Fisik: Buktikan kesehatan mobil Anda di loket cek fisik.
  3. Isi Formulir: Lengkapi formulir balik nama dengan data yang lengkap dan akurat.
  4. Berikan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  5. Tunaikan kewajiban biaya administrasi.
  6. Tunggu Panggilan: Bersabarlah, STNK baru Anda akan segera siap.
  7. Ambil STNK: Buktikan kepemilikan Anda dengan STNK baru.

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Tumbang 1-2 atas Irak di Qatar, Mimpi ke Olimpiade Paris Ditentukan 9 Mei!

Langkah Ketiga: Polda!

  1. Datangi Polda di wilayah Anda dengan penuh semangat.
  2. Isi Formulir BPKB: Lengkapi formulir BPKB dengan data yang tepat.
  3. Bayar administrasi: Ulangi langkah 5 dan 6 di atas.
  4. Tunggu Panggilan: Tunggu kabar gembira untuk pengambilan BPKB baru.
  5. Sambar BPKB: Buktikan keabsahan kepemilikan mobil Anda dengan BPKB baru.

Biaya yang Harus Dikeluarkan:

  • Biaya Pendaftaran: Rp100.000
  • BBNKB: 1% dari harga beli kendaraan
  • STNK Baru: Rp200.000
  • TNKB Baru: Rp100.000
  • Mutasi Surat: Rp250.000
  • BPKB Baru: Rp375.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000 (non-angkutan umum)
  • PKB: 2% (penyerahan pertama) dan 5% (penyerahan berikutnya)
  • Administrasi STNK: Rp50.000
  • Cek Fisik: Rp25.000

Cek Biaya Online:

  1. Kunjungi website Bappeda daerah Anda.
  2. Buka menu Samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor.
  3. Masukkan data kendaraan Anda.
  4. Siap! Biaya yang harus dibayarkan akan ditampilkan.

Tips Jitu:

  • Pastikan semua dokumen asli dan lengkap.
  • Periksa kembali data yang diisikan pada formulir.
  • Datanglah ke Samsat dan Polda pada jam kerja.
  • Siapkan uang tunai yang cukup.

Ingat! Informasi biaya dapat berbeda di setiap daerah. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru di Samsat dan Polda setempat.

Ubah mobil bekas menjadi milik Anda sekarang! Rasakan sensasi memiliki dan nikmati kemudahan berkendara dengan penuh percaya diri.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah