CilacapUpdate.com - BPJS Kesehatan tak hanya menanggung biaya pengobatan, tapi juga menyediakan alat kesehatan gratis untuk menunjang pemulihan dan kualitas hidup peserta. Simak daftarnya dan cara mudah mendapatkannya!
7 Alat Kesehatan Gratis untuk Peserta BPJS:
- Collar Neck: Penyangga leher untuk cedera, maksimal Rp165.000 per dua tahun.
- Protesa Gigi (Gigi Palsu): Hingga Rp1,1 juta untuk gigi lengkap, Rp550 ribu per rahang, maksimal dua tahun sekali.
- Kacamata: Biaya plafon Rp220.000 (kelas 1 & 2), Rp330.000 (kelas 3) untuk kacamata sesuai resep dokter.
- Protesa Alat Gerak (Kaki/Tangan Palsu): Maksimal Rp2.750.000, diberikan minimal lima tahun sekali dengan resep dokter spesialis.
- Kruk: Maksimal Rp385.000, diberikan minimal lima tahun sekali atas indikasi medis.
- Korset Tulang Belakang: Maksimal Rp385.000, diberikan minimal dua tahun sekali atas rekomendasi dokter.
- Alat Bantu Dengar: Hingga Rp1,1 juta untuk membantu pendengaran.
Baca Juga: Gaji 13 Cair! PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Siap Senyum Lebar!
Langkah Mudah Mendapatkan Alat Kesehatan Gratis BPJS:
- Kunjungi Faskes 1 (puskesmas, klinik, dokter BPJS).
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dapatkan resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
- Legalisir/verifikasi resep.
- Datang ke faskes rekanan BPJS dengan membawa KTP/kartu identitas.
Manfaatkan layanan ini untuk kesehatan yang lebih optimal!
Informasi Penting: Ketentuan dan biaya maksimal dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu hubungi BPJS Kesehatan untuk informasi terkini dan panduan detail.***