Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran

- 10 Februari 2024, 08:47 WIB
Ilustrasi : Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran./Dok Asuransi
Ilustrasi : Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran./Dok Asuransi /
  • Risiko dan Keuntungan Ditanggung Bersama: Semua risiko dan keuntungan dibagi bersama, tanpa membedakan antara nasabah.

  • Premi Tidak Hangus: Premi yang dibayarkan tidak boleh hangus jika tidak digunakan.

  • Pengelolaan Dana Transparan: Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan, sehingga nasabah mengetahui penggunaan dananya.

  • Menggunakan Akad Syariah: Proses akad harus sesuai dengan prinsip akad tabarru, tijarah, dan wakalah bil ujrah.

  • Baca Juga: 10 Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK 2024: Solusi Pinjol Aman dan Terpercaya

    Rekomendasi Asuransi Syariah Sesuai dengan Fatwa MUI

    Untuk memilih produk asuransi syariah yang sesuai dengan fatwa MUI, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan:

    Asuransi Jiwa Syariah:

    • Takaful Keluarga
    • Al Amin
    • Bumiputera
    • Jasa Mitra Abadi
    • Prudential Syariah
    • Sinarmas Syariah
    • Allianz Syariah

    Asuransi Kesehatan Syariah:

    • Takaful Keluarga
    • FWD Syariah
    • JMA Syariah
    • Prudential Syariah
    • Syariah Sinarmas MSIG Life
    • Allianz Syariah
    • AXA Mandiri Syariah
    • Manulife Syariah
    • BRI Life Syariah
    • BNI Life Syariah

    Pertanyaan Umum (F.A.Q) Seputar Asuransi Syariah

    1. Perbedaan dengan Asuransi Konvensional: Asuransi syariah memiliki penyimpanan dana, pembagian risiko dan keuntungan bersama, serta prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam.

    2. Asuransi Mobil dan Riba: Asuransi mobil yang masih menggunakan akad konvensional dapat dianggap mengandung riba, namun saat ini tersedia banyak produk asuransi mobil syariah.

    3. Kehalalan Asuransi Syariah: Asuransi syariah dianggap halal jika mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam dan tidak melanggar ketentuan agama.

    Halaman:

    Editor: Muhammad Nasrulloh


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah