Risiko dan Keuntungan Ditanggung Bersama: Semua risiko dan keuntungan dibagi bersama, tanpa membedakan antara nasabah.
Premi Tidak Hangus: Premi yang dibayarkan tidak boleh hangus jika tidak digunakan.
Pengelolaan Dana Transparan: Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan, sehingga nasabah mengetahui penggunaan dananya.
Menggunakan Akad Syariah: Proses akad harus sesuai dengan prinsip akad tabarru, tijarah, dan wakalah bil ujrah.
Baca Juga: 10 Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK 2024: Solusi Pinjol Aman dan Terpercaya
Rekomendasi Asuransi Syariah Sesuai dengan Fatwa MUI
Untuk memilih produk asuransi syariah yang sesuai dengan fatwa MUI, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan:
Asuransi Jiwa Syariah:
- Takaful Keluarga
- Al Amin
- Bumiputera
- Jasa Mitra Abadi
- Prudential Syariah
- Sinarmas Syariah
- Allianz Syariah
Asuransi Kesehatan Syariah:
- Takaful Keluarga
- FWD Syariah
- JMA Syariah
- Prudential Syariah
- Syariah Sinarmas MSIG Life
- Allianz Syariah
- AXA Mandiri Syariah
- Manulife Syariah
- BRI Life Syariah
- BNI Life Syariah
Pertanyaan Umum (F.A.Q) Seputar Asuransi Syariah
-
Perbedaan dengan Asuransi Konvensional: Asuransi syariah memiliki penyimpanan dana, pembagian risiko dan keuntungan bersama, serta prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam.
-
Asuransi Mobil dan Riba: Asuransi mobil yang masih menggunakan akad konvensional dapat dianggap mengandung riba, namun saat ini tersedia banyak produk asuransi mobil syariah.
-
Kehalalan Asuransi Syariah: Asuransi syariah dianggap halal jika mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam dan tidak melanggar ketentuan agama.