Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran

- 10 Februari 2024, 08:47 WIB
Ilustrasi : Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran./Dok Asuransi
Ilustrasi : Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran./Dok Asuransi /
  1. Unsur Tolong-Menolong: Dana tabarru merupakan implementasi dari prinsip tolong-menolong antar nasabah.

  2. Perlindungan: Asuransi syariah bertujuan memberikan perlindungan kepada umat muslim.

  3. Berbagi Risiko dan Keuntungan: Risiko dan keuntungan dibagi bersama para nasabah, tanpa mencari keuntungan yang berlebihan.

  4. Penyelesaian Konflik: Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau Badan Arbitrase Syariah.

  5. Muamalah: Aturan muamalah diterapkan dalam produk asuransi syariah.

  6. Prinsip Kebaikan: Premi yang terkumpul akan digunakan untuk membantu mereka yang mengalami kerugian finansial.

Kriteria Asuransi yang Dihalalkan dalam Islam

  1. Berdasarkan Prinsip Syariah: Asuransi harus menggunakan prinsip syariah sebagai landasan utama.

  2. Tidak Mengandung Unsur Judi (Maysir): Asuransi tidak boleh menawarkan premi ketika nasabah tidak memiliki risiko, atau memberikan ganti rugi yang tidak proporsional.

  3. Bebas Riba: Setiap produk asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur riba.

  4. Barang yang Ditanggung Bebas dari Haram: Barang yang diberi perlindungan haruslah bebas dari unsur haram.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah