-
Unsur Tolong-Menolong: Dana tabarru merupakan implementasi dari prinsip tolong-menolong antar nasabah.
-
Perlindungan: Asuransi syariah bertujuan memberikan perlindungan kepada umat muslim.
-
Berbagi Risiko dan Keuntungan: Risiko dan keuntungan dibagi bersama para nasabah, tanpa mencari keuntungan yang berlebihan.
-
Penyelesaian Konflik: Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau Badan Arbitrase Syariah.
-
Muamalah: Aturan muamalah diterapkan dalam produk asuransi syariah.
-
Prinsip Kebaikan: Premi yang terkumpul akan digunakan untuk membantu mereka yang mengalami kerugian finansial.
Kriteria Asuransi yang Dihalalkan dalam Islam
-
Berdasarkan Prinsip Syariah: Asuransi harus menggunakan prinsip syariah sebagai landasan utama.
-
Tidak Mengandung Unsur Judi (Maysir): Asuransi tidak boleh menawarkan premi ketika nasabah tidak memiliki risiko, atau memberikan ganti rugi yang tidak proporsional.
-
Bebas Riba: Setiap produk asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur riba.
-
Barang yang Ditanggung Bebas dari Haram: Barang yang diberi perlindungan haruslah bebas dari unsur haram.