Daftar 106 Pinjaman Online Terdaftar di OJK dan Cara Cek Legalitasnya

- 9 Februari 2024, 09:05 WIB
Daftar 106 Pinjaman Online Terdaftar di OJK dan Cara Cek Legalitasnya/Dok Freepik
Daftar 106 Pinjaman Online Terdaftar di OJK dan Cara Cek Legalitasnya/Dok Freepik /

 

CilacapUpdate.com - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengumumkan bahwa saat ini terdapat 106 fintech pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar di OJK.

Semua perusahaan ini secara sah tergabung dalam asosiasi fintech yang telah dibentuk oleh OJK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wimboh setelah menghadiri rapat terbatas yang membahas tata kelola pinjol di Istana Negara pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Namun, setelah pengecekan di laman ojk.go.id, tercatat hanya 106 jasa pinjol yang terdaftar. Daftar ini diperbarui pada 6 Oktober 2021.

Berikut adalah daftar 106 pinjol legal yang terdaftar di OJK:

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. KIMO
  6. TOKO MODAL
  7. UANGTEMAN
  8. Modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. Pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPAT
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. ALAMI
  33. AwanTunai
  34. Danakini
  35. Singa
  36. DANAMERDEKA
  37. EASYCASH
  38. PINJAM YUK
  39. FinPlus
  40. UangMe
  41. PinjamDuit
  42. DANA SYARIAH
  43. BATUMBU
  44. Cashcepat
  45. KlikUMKM
  46. Pinjam Gampang
  47. Cicil
  48. Lumbungdana
  49. 360 KREDI
  50. Dhanapala
  51. Kredinesia
  52. Pintek
  53. ModalRakyat
  54. SOLUSIKU
  55. Cairin
  56. TrustIQ
  57. KLIK KAMI
  58. Duha SYARIAH
  59. Invoila
  60. Sanders One Stop Solution
  61. DanaBagus
  62. UKU
  63. KREDITO
  64. AdaPundi
  65. ShopeePayLater
  66. Modal Nasional
  67. Komunal
  68. Restock.ID
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. Avantee
  72. Gradana
  73. Danacita
  74. IKI Modal
  75. Ivoji
  76. Indofund.id
  77. iGrow
  78. Danai.id
  79. DUMI
  80. LAHAN SIKAM
  81. Qazwa.id
  82. KrediFazz
  83. Doeku
  84. Aktivaku
  85. Danain
  86. Indosaku
  87. Jembatan Emas
  88. EDUFUND
  89. GandengTangan
  90. PAPITUPI SYARIAH
  91. BantuSaku
  92. Danabijak
  93. Danafix
  94. AdaModal
  95. SamaKita
  96. KlikCair
  97. SAMIR
  98. UATAS
  99. TunaiKita
  100. Cashwagon
  101. Findaya
  102. CROWDE
  103. KawanCicil
  104. Asetku
  105. ETHIS
  106. KAPITALBOOST

Daftar ini penting bagi masyarakat, karena Wimboh menyadari adanya produk pinjol dari perusahaan yang tidak terdaftar di OJK, yang dapat menimbulkan resiko tinggi dengan suku bunga yang tidak wajar.

OJK telah mengambil langkah tegas dengan menutup lebih dari 3.000 akun pinjaman online yang tidak terdaftar, bersama Pak Johnny Plate yang memiliki kewenangan dalam hal ini.

Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal yang dapat merugikan dan meresahkan.

OJK juga menekankan pentingnya memastikan legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjebak oleh praktik pinjol ilegal yang melanggar aturan dan etika, serta dapat memberikan dampak serius pada keuangan mereka.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x