Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran

- 10 Februari 2024, 08:47 WIB
Ilustrasi : Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran./Dok Asuransi
Ilustrasi : Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran./Dok Asuransi /
  • Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah: Setiap produk asuransi syariah wajib diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  • Manajemen Risiko: Risiko dalam asuransi syariah tidak ditanggung sepenuhnya oleh satu pihak, melainkan dibagi bersama nasabah lain. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang menempatkan risiko hanya pada pihak yang mengambil polis.

  • Pemasukan Premi: Sebagian besar premi asuransi syariah akan dialokasikan ke rekening dana tabarru, sementara sebagian kecil disisihkan sebagai biaya operasional perusahaan.

  • Pembayaran Klaim: Klaim yang dibayarkan berasal dari dana tabarru, sehingga pembayaran tersebut sesuai dengan prinsip syariah.

  • Penempatan Investasi: Dana investasi pada asuransi syariah hanya dapat digunakan pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

  • Jenis-Jenis Akad dalam Asuransi Syariah

    1. Akad Tabarru: Dilakukan dengan tujuan kebajikan dan saling tolong-menolong antara nasabah. Uang yang digunakan dalam akad ini bukan hasil dari riba.

    2. Akad Tijarah: Merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak, baik pembeli maupun perusahaan asuransi syariah.

    3. Akad Wajalah bil Ujrah: Bertujuan untuk memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan tertentu.

    Pedoman MUI Mengenai Asuransi Syariah

    MUI telah mengeluarkan pedoman terkait asuransi syariah dalam Fatwa MUI nomor: 21/DSN-MUI/X/2001.

    Fatwa ini menegaskan perlunya persiapan dana untuk mengantisipasi risiko finansial di masa mendatang. Beberapa poin penting yang disoroti dalam fatwa ini adalah:

    Halaman:

    Editor: Muhammad Nasrulloh


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah