Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran

- 10 Februari 2024, 08:47 WIB
Ilustrasi : Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran./Dok Asuransi
Ilustrasi : Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran./Dok Asuransi /

 

CilacapUpdate.com - Pandangan mengenai asuransi dalam Islam telah menjadi topik diskusi yang mendalam di kalangan umat muslim.

Sebagian melihatnya sebagai hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, terutama terkait dengan larangan riba.

Namun, dengan munculnya produk Asuransi syariah, keraguan tersebut berangsur mereda. Untuk memahami lebih dalam mengenai asuransi dalam Islam, mari kita telaah secara mendalam.

Asuransi dan Prinsip Maqashidus Syariah

Prinsip utama yang menjadi pijakan bagi umat muslim adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Pembahasan seputar asuransi konvensional seringkali menimbulkan ketidaksesuaian dengan ajaran Islam karena dinilai mengandung unsur riba yang dilarang.

Oleh karena itu, munculnya asuransi syariah diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjembatani kebutuhan perlindungan finansial dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Inti dari asuransi syariah adalah untuk memberikan perlindungan dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan kemakmuran ekonomi, sesuai dengan Maqashidus Syariah.

Baca Juga: Aplikasi DANA Diklaim Miliki 5 Keunggulan untuk Kebutuhan Sehari-hari, Yuk Simak Cara Membuat Akunnya!

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

  1. Berkaca pada Al-Quran: Asuransi syariah menggunakan Al-Quran dan Al-Hadist sebagai pijakan utama. Hal ini kemudian diterjemahkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan disesuaikan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  2. Akad Tabarru: Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan akad jual beli, asuransi syariah menggunakan akad tabarru. Akad ini dilakukan dengan niat kebajikan dan saling tolong-menolong, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang unsur riba, gharar, maisir, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x