Dana Pensiun Aman! Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa, Bisa via Aplikasi JMO!

- 29 Februari 2024, 15:47 WIB
Dana Pensiun Aman! Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa! /Dok Pemerintah Desa
Dana Pensiun Aman! Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa! /Dok Pemerintah Desa /
  • Kunjungi portal Lapak Asik, isi data diri, dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Setelah verifikasi, jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
  • Lakukan wawancara melalui video call, lalu saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.
  • Klaim Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobil):

    • Buka aplikasi JMO, pilih "Jaminan Hari Tua", dan klik "Klaim JHT".
    • Ikuti langkah-langkah dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
    • Verifikasi data, ambil foto, dan lengkapi informasi rekening.
    • Setelah konfirmasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
  • Klaim Secara Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

    • Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat, bawa dokumen asli dan fotokopi.
    • Isi formulir klaim JHT di loket pelayanan.
    • Tunggu panggilan petugas, lalu lakukan wawancara dan verifikasi data.
    • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
    • Saldo JHT akan masuk ke rekening yang Anda lampirkan.
  • Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

    • Mencapai usia pensiun (56 tahun) dan mengundurkan diri, di-PHK, atau meninggalkan Indonesia.
    • Mengalami cacat total tetap dengan surat keterangan dari dokter.
    • Meninggal dunia dengan surat keterangan kematian.
    • Sertakan dokumen seperti formulir klaim, KPJ, KTP, buku tabungan, surat keterangan, dan dokumen pendukung lainnya.

    Demikian informasi tentang Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa! .***

    Halaman:

    Editor: Lutfi Ramadhan


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah