- Kunjungi portal Lapak Asik, isi data diri, dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Setelah verifikasi, jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
- Lakukan wawancara melalui video call, lalu saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.
Klaim Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobil):
- Buka aplikasi JMO, pilih "Jaminan Hari Tua", dan klik "Klaim JHT".
- Ikuti langkah-langkah dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Verifikasi data, ambil foto, dan lengkapi informasi rekening.
- Setelah konfirmasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
Klaim Secara Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat, bawa dokumen asli dan fotokopi.
- Isi formulir klaim JHT di loket pelayanan.
- Tunggu panggilan petugas, lalu lakukan wawancara dan verifikasi data.
- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
- Saldo JHT akan masuk ke rekening yang Anda lampirkan.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun) dan mengundurkan diri, di-PHK, atau meninggalkan Indonesia.
- Mengalami cacat total tetap dengan surat keterangan dari dokter.
- Meninggal dunia dengan surat keterangan kematian.
- Sertakan dokumen seperti formulir klaim, KPJ, KTP, buku tabungan, surat keterangan, dan dokumen pendukung lainnya.
Demikian informasi tentang Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa! .***