Dana Pensiun Aman! Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa, Bisa via Aplikasi JMO!

- 29 Februari 2024, 15:47 WIB
Dana Pensiun Aman! Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa! /Dok Pemerintah Desa
Dana Pensiun Aman! Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa! /Dok Pemerintah Desa /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi pekerja Indonesia, termasuk perangkat desa seperti Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Mereka berhak mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.

JKK memberi manfaat biaya pengobatan dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja.

JKM memberi santunan kematian, sedangkan JHT memberi uang tunai saat pensiun, mengundurkan diri, atau di-PHK.

Untuk dapat mengklaim manfaat, perangkat desa harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan, yang dihitung berdasarkan persentase dari upah mereka.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ini 24 Jurusan Kuliah Paling Diminati di CPNS 2024, No 3 Bagian Pranata Keuangan APBN!

Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa

  • Iuran JKK: 0,24% dari upah, ditanggung pemerintah desa.
  • Iuran JKM: 0,3% dari upah, ditanggung pemerintah desa.
  • Iuran JHT: 5,7% dari upah, dengan pemerintah desa menanggung 3,7% dan perangkat desa 2%.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Klaim Melalui Layanan Lapak Asik:

    • Kunjungi portal Lapak Asik, isi data diri, dan unggah dokumen yang diperlukan.
    • Setelah verifikasi, jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
    • Lakukan wawancara melalui video call, lalu saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.
  2. Klaim Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobil):

    • Buka aplikasi JMO, pilih "Jaminan Hari Tua", dan klik "Klaim JHT".
    • Ikuti langkah-langkah dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
    • Verifikasi data, ambil foto, dan lengkapi informasi rekening.
    • Setelah konfirmasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
  3. Klaim Secara Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

    • Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat, bawa dokumen asli dan fotokopi.
    • Isi formulir klaim JHT di loket pelayanan.
    • Tunggu panggilan petugas, lalu lakukan wawancara dan verifikasi data.
    • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
    • Saldo JHT akan masuk ke rekening yang Anda lampirkan.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Mencapai usia pensiun (56 tahun) dan mengundurkan diri, di-PHK, atau meninggalkan Indonesia.
  • Mengalami cacat total tetap dengan surat keterangan dari dokter.
  • Meninggal dunia dengan surat keterangan kematian.
  • Sertakan dokumen seperti formulir klaim, KPJ, KTP, buku tabungan, surat keterangan, dan dokumen pendukung lainnya.

Demikian informasi tentang Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa! .***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah