CilacapUpdate.com - Dengan pesatnya pertumbuhan pinjaman online atau pinjol, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjol legal yang aman.
Pertama yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah Pinjol legal harus berbentuk badan hukum PT dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian, sesuai dengan Pasal 2 s.d. Pasal 4 POJK 10/2022.
Hal ini diperlukan untuk menghindari pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memenuhi standar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciri-Ciri Pinjol Legal dikutip dari Hukumonline:
-
Memiliki Izin Usaha dari OJK
- Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, pinjol legal harus memperoleh izin usaha dari OJK sebelum melaksanakan kegiatan usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online.
-
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Pinjol legal harus berbentuk badan hukum PT dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian, sesuai dengan Pasal 2 s.d. Pasal 4 POJK 10/2022.
-
Penagihan Sesuai dengan Aturan
- Penagihan oleh pinjol legal harus sesuai dengan Pasal 102, 103, dan 104 POJK 10/2022, termasuk memberikan surat peringatan yang mencantumkan informasi penting, serta melibatkan pihak lain yang berbadan hukum dan memiliki izin yang sesuai.
-
Bunga dan Denda Sesuai Aturan
- Pinjol legal tidak boleh menerapkan predatory lending atau pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya yang tidak wajar.
- Bunga maksimal yang dikenakan oleh pinjol legal tidak melebihi 0.4% per hari, sesuai dengan aturan OJK.
-
Anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)