CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi pekerja Indonesia, termasuk perangkat desa seperti Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Mereka berhak mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.
JKK memberi manfaat biaya pengobatan dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja.
JKM memberi santunan kematian, sedangkan JHT memberi uang tunai saat pensiun, mengundurkan diri, atau di-PHK.
Untuk dapat mengklaim manfaat, perangkat desa harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan, yang dihitung berdasarkan persentase dari upah mereka.
Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ini 24 Jurusan Kuliah Paling Diminati di CPNS 2024, No 3 Bagian Pranata Keuangan APBN!
Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa
- Iuran JKK: 0,24% dari upah, ditanggung pemerintah desa.
- Iuran JKM: 0,3% dari upah, ditanggung pemerintah desa.
- Iuran JHT: 5,7% dari upah, dengan pemerintah desa menanggung 3,7% dan perangkat desa 2%.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
-
Klaim Melalui Layanan Lapak Asik: