Setifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum adalah pemilik sah atas suatu tanah. Setifikat tanah harus memiliki nomor, nama pemilik, luas tanah, serta lokasi tanah yang jelas.
Dokumen bukti kepemilikan tanah ini sangat penting dalam proses pembangunan jalan tol seperti Tol Jogja-Cilacap. Hal ini karena pemerintah harus memastikan bahwa tanah yang akan digunakan untuk proyek tersebut adalah milik sah dari pemilik tanah.
Dalam proses ganti rugi juga, dokumen bukti kepemilikan tanah ini akan menjadi acuan dalam menentukan besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan.
Oleh karena itu, pemilik lahan harus memastikan bahwa mereka memiliki dokumen bukti kepemilikan tanah yang sah dan lengkap sebelum menjalani proses pembangunan jalan tol.
Jika dokumen yang dimiliki kurang lengkap atau tidak sah, maka proses ganti rugi bisa terhambat atau bahkan tidak dapat dilakukan.
Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap dan benar, pemilik lahan akan memudahkan proses ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan Tol Jogja-Cilacap.
Namun, pastikan untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dan memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan pengurusan dokumen tersebut.***