Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan

- 2 April 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan/Tangkapan Layar/Freepik.com @Nonnie192
Ilustrasi Jalan Tol. Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan/Tangkapan Layar/Freepik.com @Nonnie192 /

Sedangkan untuk benda lain yang berada di atas lahan, pemilik lahan harus menyediakan informasi mengenai jenis benda tersebut, jumlah, dan nilai dari benda tersebut.

Dalam mempersiapkan dokumen surat pernyataan fisik ini, pemilik lahan harus memastikan bahwa informasi yang disediakan benar-benar akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan juga sesuai dengan nilai dari bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan tersebut.

Dengan adanya dokumen surat pernyataan fisik ini, pemilik lahan akan lebih terjamin hak-haknya dan akan mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan nilai dari bangunan, tanaman, atau benda lain yang dimilikinya.

Oleh karena itu, pemilik lahan harus mempersiapkan dokumen ini secara cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam penilaian besaran ganti rugi yang akan diterima.

6. Bukti Kepemilikan Tanah

Pemilik lahan harus menyiapkan bukti kepemilikan tanah yang sah dan resmi seperti eigendom, petok, letter C, atau setifikat. Bukti kepemilikan tanah ini penting untuk menunjukkan bahwa lahan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemilik lahan secara sah dan legal.

Bukti kepemilikan tanah yang dimaksud bisa berupa eigendom, yaitu bentuk kepemilikan tanah pada masa penjajahan Belanda yang diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Selain itu, ada juga petok yang merupakan bukti kepemilikan tanah di bawah sistem pemerintahan Kerajaan Hindia Belanda. Selain itu, letter C atau surat ukur yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, setifikat tanah juga menjadi salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kebumenkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah