Waspadalah! Ini Cara Membedakan yang Aman Pinjol Ilegad dan Legal Aman, Transparan, dan Berizin OJK

14 Desember 2023, 09:00 WIB
Waspadalah! Ini Cara Membedakan yang Aman Pinjol Ilegad dan Legal Aman, Transparan, dan Berizin OJK/Dok. Youtube /

CilacapUpdate.com - Pinjam uang online (pinjol) kini semakin populer di Indonesia. Hal ini tak lepas dari kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh pinjol.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online, seperti perbedaan pinjol legal dan ilegal, ciri-ciri pinjol ilegal, dan cara cek pinjol legal.

Perbedaan Pinjol legal dan ilegal

Perbedaan pinjol legal dan ilegal dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

1. Persyaratan dan proses pengajuan

Pinjol legal memiliki persyaratan yang lebih ketat, seperti KTP, KK, slip gaji, dan rekening tabungan. Sementara itu, pinjol ilegal biasanya hanya membutuhkan KTP dan nomor telepon.

2. Lama waktu pencairan

Pinjol legal biasanya memiliki proses pencairan yang lebih cepat, yaitu sekitar 1 x 24 jam. Sementara itu, pinjol ilegal biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama, yaitu sekitar 2-3 minggu.


3. Bunga pinjaman

Bunga pinjaman pinjol legal biasanya lebih rendah dibandingkan dengan pinjol ilegal.
Aspek keamanan: Pinjol legal telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga lebih aman dibandingkan dengan pinjol ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Memberikan iming-iming kemudahan pencairan dana pinjaman.
    Persyaratan dokumen untuk pengajuan kredit juga sangat mudah, biasanya hanya berupa KTP dan nomor telepon aktif saja.

 

  • Menawarkan suku bunga yang sangat rendah, agar calon konsumen percaya.
    Penawaran yang dilakukan oleh penyedia jasa pinjol yang ilegal biasanya melalui pengiriman SMS yang masif dengan rangkaian kalimat persuasif.

 

  • Dalam penjaringan nasabah, biasanya penyedia jasa pinjol ilegal akan menawarkan kemudahan pengajuan pinjaman tanpa agunan, cukup dengan KTP saja, dana akan langsung cair.

 

  • Jangka waktu kredit yang diberikan oleh pinjol ilegal biasanya sangat pendek. Dan meskipun suku bunga yang diberikan sangat rendah namun nasabah akan dikenakan biaya administrasi hingga 20% dari jumlah pinjaman.

 

  • Waspadai pada suku bunga rendah yang ditawarkan oleh pinjol ilegal karena suku bunga akan dikenakan harian. Apabila terjadi keterlambatan cicilan, maka bunga harian akan dinaikkan lagi.

Cara cek pinjol legal atau ilegal

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal, antara lain:

1. Melalui website OJK: Kunjungi situs web OJK di alamat ojk.go.id, lalu klik menu "IKNB" dan pilih "Fintech".

2. Melalui WhatsApp OJK: Kirim pesan ke nomor WhatsApp OJK di 081.157.157.157 dengan format "Nama pinjol".

3. Melalui telepon OJK: Hubungi OJK di nomor 157.

4. Melalui email OJK: Kirim email ke [email protected]

Dengan mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal, ciri-ciri pinjol ilegal, dan cara cek pinjol legal, Anda dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler