Penuhi Syarat Ini untuk Dapatkan Bansos PKH 2024! Pendaftaran Bantuan Sosial Dibuka!

- 5 Maret 2024, 09:52 WIB
Ilustrasi : Penuhi Syarat Ini untuk Dapatkan Bansos PKH 2024! Pendaftaran Bantuan Sosial Dibuka!./Dok PMI Cilacap
Ilustrasi : Penuhi Syarat Ini untuk Dapatkan Bansos PKH 2024! Pendaftaran Bantuan Sosial Dibuka!./Dok PMI Cilacap /

CilacapUpdate.com - Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) kini telah dicair! PKH merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuannya tidak lain adalah meningkatkan kesejahteraan, memenuhi kebutuhan, dan memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak.

PKH menyasar tujuh kategori penerima, termasuk ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah dari tingkat SD hingga SMK.

Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun, tergantung pada kategori penerima. Penyaluran bantuan PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Jadwal Pencairan bansos PKH 2024 akan berlangsung sebagai berikut:

  1. Tahap 1: Januari hingga Maret.
  2. Tahap 2: April hingga Juni.
  3. Tahap 3: Juli hingga September.
  4. Tahap 4: Oktober hingga Desember.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima bansos PKH 2024, bisa dengan mudah melakukan pengecekan secara online melalui portal cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah cara cek penerima bansos PKH 2024:

  1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  3. Isi data sesuai dengan informasi lokasi dan nama pada KTP.
  4. Ikuti instruksi pengisian kode verifikasi, dan tunggu hasilnya.

Dengan langkah-langkah sederhana tersebut, Anda akan mendapatkan informasi mengenai status penerimaan, jumlah bantuan, dan jadwal pencairan bansos PKH 2024.

Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening Anda melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat ditarik di kantor pos atau bank mitra terdekat.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah