Informasi Lengkap PIP 2024: Kunjungi Situs Resmi Ini! Pastikan Syarat Terpenuhi dan Mendapatkan!

- 4 Maret 2024, 15:29 WIB
Informasi Lengkap PIP 2024: Kunjungi Situs Resmi Ini! Pastikan Syarat Terpenuhi dan Mendapatkan!./Dok PIP
Informasi Lengkap PIP 2024: Kunjungi Situs Resmi Ini! Pastikan Syarat Terpenuhi dan Mendapatkan!./Dok PIP /

CilacapUpdate.com - Dapatkan Panduan Terkini Cek Penerima PIP 2024: Menjamin Dukungan Pendidikan yang Sesuai Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan peluang tambahan bagi calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Dengan perpanjangan batas aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2024, para siswa berpotensi sebagai penerima manfaat memiliki waktu tambahan untuk memastikan status mereka.

Signifikansi Pemeriksaan Status PIP Pemeriksaan status penerimaan dalam Program Indonesia Pintar memiliki peran penting untuk memastikan bahwa siswa yang berhak menerima manfaat dari program ini tidak kehilangan peluang.

Ini memungkinkan siswa dan orang tua untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengaktifkan rekening PIP dan memastikan bahwa manfaat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jumlah Penerima Manfaat PIP 2024

Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, diperkirakan sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia akan menerima manfaat dari PIP pada tahun 2024. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari berbagai lapisan masyarakat.

Cara Cek Status Penerimaan PIP

Untuk memeriksa status penerimaan PIP, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id menggunakan browser.
  2. Temukan opsi ‘Cari Penerima PIP’.
  3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lakukan verifikasi menggunakan ‘Captcha’.
  5. Klik ‘Cek Penerima PIP’ untuk melihat hasil.

Nominal PIP dan Kriteria Penerima

Nominal bantuan PIP bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun.

Kriteria penerima PIP melibatkan beberapa kelompok, antara lain:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out).
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau berada dalam kondisi sosial tertentu.

Langkah-Langkah Penting

  • Pastikan untuk memeriksa status melalui situs resmi.
  • Persiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi.
  • Aktifkan rekening PIP sebelum batas waktu yang ditentukan.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang setara.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x