BPNT secara berkala disalurkan setiap dua bulan dengan nilai sebesar Rp 200.000 per bulan, atau total bantuan sebesar Rp 1.200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) selama enam penyaluran setahun.
Pada bulan Maret 2024, penyaluran BPNT tahap 2 dan 3 dijadwalkan untuk dilaksanakan.
KPM yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial berhak menerima bantuan ini.
Pada periode tersebut, KPM akan mendapatkan BPNT tahap 2 dan 3 sekaligus dengan nilai total sebesar Rp 400.000.
Hal ini disebabkan oleh keterlambatan penyaluran tahap 1 akibat adanya perubahan data KPM.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pengecekan ulang data KPM untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran.
KPM yang tergabung dalam program BPNT murni atau BPNT plus Program Keluarga Harapan (PKH) dan belum menerima alokasi pada bulan Januari akan menerima total bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode Januari hingga Maret.
Editor: Muhammad Nasrulloh