Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Sekarang! Bunga Ringan dan Terjangkau untuk Pelaku Usaha

- 4 Maret 2024, 12:20 WIB
Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Sekarang! Bunga Ringan dan Terjangkau untuk Pelaku Usaha./DOK KUR BRI
Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Sekarang! Bunga Ringan dan Terjangkau untuk Pelaku Usaha./DOK KUR BRI /

CilacapUpdate.com - KUR BRI 2024 memiliki varian pinjaman tanpa jaminan? Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi inisiatif pemerintah yang ditujukan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan penyediaan modal kerja dalam bentuk pinjaman melalui institusi keuangan.

Tujuan utamanya adalah memperkuat dan memperluas akses pendanaan bagi usaha yang produktif, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memainkan peran penting sebagai fasilitator dalam mendistribusikan pembiayaan KUR BRI.

Pada tahun 2022, BRI menyajikan tiga jenis pinjaman KUR BRI 2024, yaitu KUR Mikro BRI, KUR Kecil BRI, dan KUR TKI BRI.

Dari ketiga jenis pinjaman KUR BRI 2024, KUR Mikro BRI menjadi favorit dan banyak dicari oleh pengusaha, terutama karena suku bunga yang terjangkau, yaitu sebesar 6% per tahun.

Selanjutnya, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peminjam untuk mengajukan pinjaman KUR Mikro BRI di tahun 2023? Berikut adalah daftar persyaratannya.

Berikut adalah persyaratan untuk calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR Mikro Bank BRI:

  1. Debitur harus merupakan individu yang menjalankan usaha produktif dan layak.
  2. Harus sudah menjalankan usaha secara aktif selama setidaknya 6 bulan.
  3. Tidak sedang memiliki kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, dan Kartu Kredit.

Persyaratan administratif meliputi: Identitas dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.

Spesifik untuk KUR BRI 2023, Ada KUR Mikro Bank BRI, persyaratannya adalah:

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x