Pihak Ketiga Memiliki Wewenang Mengambil Keputusan: Pihak ketiga dalam ajudikasi memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atau memberikan solusi yang mengikat kedua belah pihak.
Adanya Kesepakatan untuk Menyelesaikan Masalah: Penyelesaian masalah dalam ajudikasi melibatkan kesepakatan dari kedua pihak yang bersengketa untuk melaksanakan solusi yang telah ditetapkan.
Kerahasiaan yang Terjamin: Proses ajudikasi umumnya dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan, melibatkan hanya pihak-pihak yang bersengketa dan ajudikator.
Bentuk-bentuk Ajudikasi
Beberapa bentuk ajudikasi yang dapat ditemui, tergantung pada jenis konflik:
-
Ajudikasi Urusan Tanah: Mengatasi sengketa tanah, pembagian tanah pada ahli waris, atau transaksi tanah.
-
Ajudikasi dalam Urusan Perbankan: Penyelesaian konflik antara bank dan nasabah terkait hutang piutang, penipuan, atau konflik lainnya.
-
Ajudikasi Pidana: Menyelesaikan tindak kriminal yang mungkin menimbulkan kerugian bagi individu atau kelompok.
Contoh ajudikasi dalam kehidupan sehari-hari mencakup kasus kecelakaan, perceraian, pencurian, pembunuhan, korupsi, sengketa lahan, pelanggaran hak cipta, dan pencemaran nama baik.
Tips dari Lifepal
Sebagai pemegang polis, jika merasa benar terkait klaim asuransi, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk penyelesaian sengketa. Ajudikasi merupakan proses hukum yang dapat membantu mempercepat dan memberikan keputusan pengadilan terkait sengketa asuransi.