BPJS Kesehatan Berubah! Sistem Kelas Dihapus, Catat Tanggal Iuran Tunggal Dimulai!

- 21 Mei 2024, 17:27 WIB
BPJS Kesehatan Berubah! Sistem Kelas Dihapus, Catat Tanggal Iuran Tunggal Dimulai!./DOk ISTIMEWA
BPJS Kesehatan Berubah! Sistem Kelas Dihapus, Catat Tanggal Iuran Tunggal Dimulai!./DOk ISTIMEWA /

CilacapUpdate.com - Mulai bulan Juli 2025, BPJS Kesehatan berencana menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ini akan menyebabkan perubahan pada besaran iuran BPJS Kesehatan, menjadi tunggal, namun akan diterapkan secara bertahap. Rencana ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Peraturan terkait tarif baru ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres memberikan waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Namun, besaran tarif baru masih dalam tahap diskusi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa penetapan tarif membutuhkan diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, hingga iuran baru berlaku, peserta masih harus mengikuti ketentuan lama yang diatur dalam Perpres 63/2022.

Baca Juga: Akta Kelahiran Cepat dan Praktis: Simak Prosedur dan Persyaratan Pembuatan Online dan Offline

Ini mencakup besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah