Pastikan Pinjaman Anda Aman! Berikut Fasilitas Asuransi Pinjaman Bank BNI, Tidak Perlu Khawatir Gagal Bayar!

- 15 Desember 2023, 06:00 WIB
Pastikan Pinjaman Anda Aman! Berikut Fasilitas Asuransi Pinjaman Bank BNI, Tidak Perlu Khawatir Gagal Bayar!/Dok. OJK
Pastikan Pinjaman Anda Aman! Berikut Fasilitas Asuransi Pinjaman Bank BNI, Tidak Perlu Khawatir Gagal Bayar!/Dok. OJK /

CilacapUpdate.com - Asuransi pinjaman merupakan salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah yang mengajukan pinjaman.

Fasilitas ini memberikan perlindungan kepada nasabah atas risiko-risiko tertentu, seperti risiko meninggal dunia, risiko cacat total, atau risiko kebakaran.

Bank BNI menawarkan asuransi pinjaman kepada nasabahnya, namun tidak semua jenis pinjaman BNI mendapatkan fasilitas tersebut.

Fasilitas Asuransi Pinjaman BNI

Beberapa jenis pinjaman BNI yang mendapatkan fasilitas asuransi pinjaman antara lain:

  • Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Manfaat Asuransi Pinjaman Bank BNI

Asuransi pinjaman Bank BNI memberikan beberapa manfaat bagi nasabah, antara lain:

  1. Memberikan perlindungan finansial. Asuransi pinjaman akan memberikan santunan kepada ahli waris nasabah jika nasabah meninggal dunia atau cacat total. Santunan tersebut dapat digunakan untuk membayar sisa pinjaman atau untuk kebutuhan lain.
  2. Memudahkan proses pengajuan pinjaman. Dengan adanya asuransi pinjaman, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah karena bank tidak perlu melakukan penilaian ulang terhadap risiko nasabah.
  3. Meningkatkan skor kredit. Asuransi pinjaman menunjukkan bahwa nasabah adalah orang yang bertanggung jawab dan mampu mengelola keuangan dengan baik. Hal ini dapat meningkatkan skor kredit nasabah dan memudahkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank BNI

Jika nasabah meninggal dunia atau cacat total, ahli waris nasabah dapat mengajukan klaim asuransi pinjaman.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi pinjaman Bank BNI:

1. Lengkapi dokumen persyaratan klaim asuransi, seperti.

  • Surat keterangan kematian dari kelurahan/Pamong Praja setempat atas nama Tertanggung/Peserta.
  • Berita acara dari kepolisian apabila Meninggal Dunia disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
  • Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter mengenai penyebab kematian yang dilegalisir atau surat keterangan kronologis kematian dari ahli waris jika Meninggal Dunia secara wajar bukan di Rumah Sakit dan tanpa penanganan Dokter (jika Meninggal Dunia karena Sakit).
  • Resume medis/medical report Ketidakmampuan Tetap Total (Cacat Tetap) dari Dokter/Rumah Sakit untuk Tertanggung/Peserta.
  • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila Meninggal Dunia di luar wilayah Republik Indonesia).
  • Fotokopi tagihan 2 (dua) bulan terakhir sebelum kejadian.

2. Ajukan klaim asuransi ke kantor cabang Bank BNI tempat nasabah mengajukan pinjaman.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah