79 WBP di Jateng Raih Remisi Hari Raya Waisak 2024, Terbanyak dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan!

- 25 Mei 2024, 18:39 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto ./Dok IST
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto ./Dok IST /

CilacapUpdate.com – Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE Tahun 2024 ini.

Remisi Khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Budha. Dari jumlah tersebut, tidak ada WBP yang dapat langsung bebas.

Hal itu, sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (22/05).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan jika besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.

"Di hari istimewa ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang, dan sebanyak 1 bulan 15 hari kepada 26 orang serta remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP, " terang Kakanwil.

"Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, " jelas Tejo Harwanto.

Baca Juga: Marak Penggunaan Bahan Baku dan Tambahan Pangan Tidak Sesuai Standar di Cilacap

"Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat, " sambung Kakanwil.

Diketahui, dari jumlah 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak WBP yang mendapatkan remisi.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah