Contohnya dalam asuransi, ajudikasi umumnya terjadi ketika nasabah merasa perlu menyelesaikan sengketa terkait klaim dengan perusahaan asuransi melalui lembaga seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Tahapan Proses Ajudikasi dalam Asuransi
-
Nasabah Menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa: Jika kesepakatan tidak dapat dicapai antara nasabah dan perusahaan asuransi terkait klaim, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS.
-
Verifikasi Dokumen Permohonan: LAPS akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh nasabah. Jika dokumen tidak memenuhi syarat atau terbukti palsu, LAPS dapat menolak permohonan tersebut.
-
Konfirmasi Permohonan: Jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, LAPS akan mengirimkan konfirmasi pada nasabah.
-
Pemilihan Pihak Ketiga: Nasabah dapat memilih pihak ketiga atau layanan penyelesaian yang diinginkan, dengan ajudikasi sebagai salah satu opsi.
-
Proses Penyelesaian Sengketa: Proses ini dilakukan melalui pihak ketiga yang dipilih oleh nasabah. Keputusan ajudikasi akan mengikat jika diterima oleh nasabah, namun nasabah masih dapat mencari penyelesaian alternatif jika tidak setuju.
-
Tercapai Kesepakatan: Jika nasabah menerima keputusan ajudikasi, maka sengketa dianggap terselesaikan. Kesepakatan ini mencakup pemenuhan klaim atau penyelesaian lain yang dijatuhkan oleh pihak ketiga.
-
Monitoring: LAPS akan memonitor pelaksanaan kesepakatan untuk memastikan kepatuhan dari kedua belah pihak.
Ciri-ciri Ajudikasi
Beberapa ciri-ciri ajudikasi dalam konteks asuransi:
-
Adanya Permasalahan atau Konflik yang Serius: Ajudikasi digunakan ketika terdapat konflik serius yang memerlukan penyelesaian hukum, seperti sengketa klaim asuransi.