CilacapUpdate.com - Ajudikasi merupakan metode untuk menyelesaikan konflik antara dua pihak dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.
Dalam konteks asuransi, istilah "adjudicate" atau "ajudikasi" sering digunakan ketika mengajukan klaim polis asuransi.
Proses ajudikasi biasanya terjadi ketika nasabah memiliki keluhan terkait klaim asuransi yang diajukan, seperti merasa bahwa perusahaan asuransi bersikap tidak adil atau menolak klaim tanpa alasan yang jelas.
Proses ajudikasi diperlukan untuk menyelesaikan perbedaan pemahaman ini dan menentukan apakah klaim nasabah seharusnya dibayarkan.
Baca Juga: Deretan Film Superhero dari Marvel dan DC Cocok Ditonton Sambut Tahun Baru 2024
Apa Itu Ajudikasi?
Ajudikasi, atau adjudicate, menggambarkan suatu proses hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan keputusan hukum terkait suatu konflik antara dua belah pihak.
Dalam konteks asuransi, proses ini dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menentukan validitas dan hak klaim nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan ajudikasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga.