Salah satu aspek menarik dari isu ini adalah respon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Dalam pandangannya, pembentukan provinsi baru adalah langkah yang bisa diterima jika mematuhi regulasi yang berlaku.
Menariknya, Edy menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi.
Dengan demikian, upaya untuk membentuk Provinsi Sumatera Tenggara memiliki kaitan langsung dengan dinamika administratif yang lebih luas.
Provinsi Sumatera Tenggara, yang diusulkan sebagai hasil pemekaran, akan mencakup wilayah Tabagsel, yaitu Tapanuli bagian selatan.
Wilayah ini melibatkan Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, dan Kota Padang Sidempuan.
Menariknya, ibu kota yang diwacanakan untuk Provinsi Sumatera Tenggara adalah Kota Padang Sidempuan.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa wilayah Tabagsel memiliki akar sejarah sebagai bekas Keresidenan Pemerintahan Hindia Belanda yang belum menjadi provinsi mandiri.